Jumat, 30 November 2012

Materi Masyarakat Desa, masyarakat kota, iptek, dan kemiskinan

BAB I
PENDAHULUAN


  1. Latar belakang masalah
Kita tentunya telah paham bahwa manusia adalah mahluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa bantuan orang lain, olehnya itu sebagai mahluk sosial manusia memiliki kecendrungan hidup bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya berinteraksi dengan orang lain. “Dalam bahasa ingris masyarakat disebut society yang berasal dari bahasa latin yaitu socius yang berarti teman atau kawan”.
Hal lain yang menjadi unsur utama suatu masyarakat adalah wilayah, setiap wilayah suatu masyarakat memiliki perbedaan dalam beberapa hal antar satu sama lain misalnya perbedaan bahasa, perbedaaan norma, perbedaan adat istiadat, perbedaan budaya dan lain-lain. Misalnya saja masyarakat bugis memiliki bahasa yang berbeda dengan masyarakat jawa timur, atau masyarakat sunda memiliki kebudayaan yang berbeda dengan kebudayaan masyarakat batak, begitu pula dengan masyarakat yang hidup di daerah pedesaan tentunya memiliki perbedaan dengan masyarakat yang hidup di daerah perkotaan baik budaya, gaya hidup, pola pikir, dan lain-lain.
  1. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas maka yang menjadi fokus utama pembahasan makalah kami ini adalah sebagai berikut
  1. Bagaimana definisi masyarakat?
  2. Bagaimana definisi masyarakat pedesaan?
  3. Bagaimana definisi masyarakat perkotaan?
  4. Bagaimana hubungan antara masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan?
  5. Bagaimana pengertian dari ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) ?
  6. Bagaimana pengertian dari Kemiskian ?
  7. Bagaimana dampak dari adanya IPTEK ?




BAB II
PEMBAHASAN


  1. Definisi singkat tentang masyarakat
Dalam bahasa ingris masyarakat disebut society yang berasal dari bahasa latin yaitu socius yang berarti teman atau kawan”. Sedangkan “kata masyarakat sendiri berasal dari bahasa arab yaitu syirk yang berarti bergaul”, selain itu ada pula yang berpendapat bahwa “Masyarakat berasal dari kata bahasa arab syakara yang berarti turut serta”.
Adapun syarat suatu kelompok disebut sebuah masyarakat adalah sebagai berikut :
  1. Beranggotakan minimal 2 orang.
  2. Anggotanya sadar sebagai suatu kesatuan.
  3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan –aturan hubungan antar anggota masyarakat.
  4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkn kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
  • Ciri sebuah masyarakat yang baik adalah sebagai berikut :
  1. Ada sistem tindakan utama.
Untuk menciptakan masyarakat yang baik diperlukan sebuah sistem utama yang mengatur segala hal yang memiliki kaitan dengan kegiatan bermasyarakat, baik sistem yang mengatur anggota masyarakat, kelompok masyarakat, dan hal lain yang mempengaruhi kegiatan kemasyarakatan misalnya norma-norma yang mengatur tingkah laku anggota masyarakat, konsekuensi yang diterima anggota masyarakat pada saat melakukan pelanggaran aturan, kegiatan-kegiatan yang mampu mempererat keakraban antar anggota masyarakat, dan lain-lain
  1. Saling setia dengan tindakan utama.
Masyarakat yang baik akan menaati setiap aturan-aturan yang telah ditetapkan sebelumnya dalam sistem kemasyarakatan yang telah disepakati bersama.




  1. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
Sebuah masyarakat yang mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota menunjukkan masyarakat tersebut bukanlah masyarakat yang lemah, sebab memiliki generasi penerus yang melestarikan keberadaan kelompok masyarakat tersebut agar tidak punah tertelan oleh zaman.
  1. Sebagian atau seluruh anggota baru didapat dari kelahiran /reproduksi manusia.
Anggota baru yang terlahir dari anggota masyarakat akan secara otomatis melestarikan keberadaan masyarakat itu sendiri, sebab secara naluri seseorang akan mencintai tanah kelahirannya, dan menyandang asal usul sesuai tempat lahirnya misalnya orang yang lahir dan besar di pinrang akan disebut orang pinrang meskipun kelak ia akan merantau atau pindah ke daerah lain.
  1. Masyarakat pedesaan
Desa merupakan salah satu lingkup terkecil pada sistem pemerintahan di negara kita ini, cakupan luas wilayah desa biasanya tidak terlalu luas dan dihuni sejumlah keluarga, biasanya mayoritas masyarakat pedesaan bekerja di bidang agraria. Didalam UU no. 5 tahun 1979 dijelaskan bahwa desa adalah “suatu wilayah yang ditempatti oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintah terendah langsung di bawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia”.
Menurut Sutardjo Kartodikusumo desa merupakan “suatu kesatuan hukum di mana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri”. Paul H. Landis berpendapat bahwa desa adalah “suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa dengan ciri-ciri sebagai berikut :
  1. Mempunyai pergaulan hidup yang saling mengenal.
  2. Adanya ikatan perasaan yang sama tentang kebiasaan.
  3. Cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh fakta-fakta alam, misalnya iklim, topografi, dan sumber daya alam”.
Secara umum karakteristik masyarakat pedesaan (rural community) adalah masyarakat yang hidup bermasyarakat, yang biasanya nampak pada perilaku keseharian mereka misalnya memiliki sifat kekeluargaan, kegiatan gotong royong, saling tolong menolong, dan lain-lain. Selain itu masyarakat pedesaan juga cenderung memperlihatkan keseragaman, tidak suka menonjolkan diri, dan tidak suka dengan orang yang berbeda pendapat dengan mereka.
Masyarakat pedesaan juga biasanya adalah masyarakat yang homogen yaitu masyarakat yang hanya terdiri dari satu atau dua suku saja, dan kebanyakan mereka masih memiliki pertalian persaudaraan antar satu sama lain. hal ini mengakibatkan kurangnya daya saing antar anggota masyarakat sebab mereka lebih mengutamakan hubungan kekeluargaan dibanding harus bersaing yang menurut mereka dapat merusak hubungan kekeluargaan.
Dalam hal profesi juga masyarakat pedesaan rata-rata berprofesi sama, apalagi jika daerah pedesaan tersebut jauh dari jangkauan pengaruh luar, misalnya daerah pedesaan yang terletak di daerah pegunungan, rata-rata masyarakat desa tersebut berprofesi sebagai petani.












Gambar 1
masyarakat pedesaan
  • Ciri-Ciri Masyarakat Pedesaan
  • Di dalam masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas wilayahnya.
  • Sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
  • Sebagian besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
  • Masyarakat tersebut homogen, deperti dalam hal mata pencaharian, agama, adat istiadat, dan sebagainya 


  • Sifat dan Hakikat Masyarakat Pedesaan
Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota masyarakat yagn amat kuat yang hakekatnya, bahwa seseorang merasa merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat dimanapun ia hidup dicintainya serta mempunyai perasaan bersedia untuk berkorban setiap waktu demi masyarakatnya atau anggota-anggota masyarakat, karena beranggapan sama-sama sebgai masyarakat yang saling mencintai saling menghormati, mempunyai hak tanggung jawab yang sama terhadap keselamatan dan kebahagiaan bersama di dalam masyarakat.
  • Macam-Macam Gejala Masyarakat Pedesaan
  1. Konflik
  2. Kontraversi
  3. Kompetisi
  4. Kegiatan pada masyarakat pedesaan
  1. Masyarakat perkotaan
Menurut Wirth kota adalah “suatu pemilihan yang cukup besar, padat dan permanen, dihuni oleh orang-orang yang heterogon kedudukan sosialnya”. Masyarakat perkotaan biasanya tidak mencampur adukan antara hal-hal yang bersifat emosional dengan hal-hal yang bersifat rasional. Selain itu, sebagian masyarakat perkotaan hidup dengan pola individualistik dengan tidak menggantungkan dirinya pada bantuan orang lain, sebab masyarakat perkotaan seperti ini biasanya tidak saling mengenal dengan orang-orang di lingkungannya bahkan dengan tetangganya sendiripun tidak saling kenal.
Tidak hanya pola hidupnya yang individualistik, beberapa anggota masyarakat perkotaan hidup dengan gaya hidup matrealistik hanya berfokus mengejar kehidupan didunia tanpa memikirkan kehidupannya di akhirat kelak, hal ini berimbas pada sisi spiritual masyarakat perkotaan yang rendah bahkan mungkin ada yang sama sekali tidak memperdulikan lagi hal-hal yang berbau religi. Hal lain yang menonjol pada masyarakat perkotaan adalah pola pembagian tugas yang tegas dengan batas-batas yang jelas. Selain itu di daerah perkotaan anggota masyarakat memiliki banyak pilihan alternatif pekerjaan, meskipun harus tetap melalui persaingan untuk meraih peluang yang ada. Alur kehidupan yang berjalan cepat di daerah perkotaan membuat masyarakat perkotaan sangat menghargai waktu, hal ini membuat masyarakat perkotaan mampu memanage waktunya dengan baik dan teliti.










Gambar 2
Masyarakat Perkotaan


  • Tipe-Tipe Masyarakat
  • MasyarakatPaksaan, misalnya Negara, masyarakat tawanan, dan lain-lain.
  • Masyarakat Merdeka, yang terbagi dalam :
  • Masyarakat Nature, yaitu masyarakat yang terjadi dengan sendirinya, seperti gerombolan, suku, yang bertalian dengan hubungan darah atau keturunan .
  • Masyarakat Kultur, yaitu masyarakat yang terjadi karena kepentingan keduniaan atau kepercayaan, misalnya koperasi, kongsi perekonomian, gereja dan sabagainya.
  • Ciri-Ciri Masyarakat Kota
  • Kehidupan keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa
  • Orang kota paa umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada orang lain. Yang penting disini adalah manusia perorangan atau individu
  • Pembagian kerja di antra warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang nyata
  • Kemungkinan-kemungkinan untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota dari pada warga desa
  • Interaksi yang terjadi lebih banyak terjadi berdasarkan pada faktor kepentingan dari pada faktor pribadi
  • Perubahan-perubahan sosial tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota biasanya terbuka dalam menerima pengaruh dari luar
  1. Masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
  1. Hubungan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
Tidak dapat dipungkiri bahwa masyarakat pdesaan dan masyarakat perkotaan memiliki hubungan timbal balik yang saling menguntungkan satu sama lain diantaranya adalah sebagai berikut :
  1. Desa menjadi daerah dukung utama bagi perkotaan khususnya dalam hal bahan makanan pokok.
  2. Desa memiliki potensi besar dalam hal bahan mentah dan tenaga kerja yang jika diolah dengan baik akan sangat berguna bagi daerah perkotaan.
  3. Masyarakat perkotaan mampu mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai yang nantinya juga akan dimanfaatkan oleh masyarakat pedesaan seperti pakaian, pupuk, alat transportasi, dan lain-lain.
  1. Perbedaan antara masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
Masyarakat perkotaan dan pedesaan memiliki beberapa perbedaan dalam berbagai hal diantaranya :
  1. Jumlah penduduk di desa lebih sedikit daripada di kota.
  2. Masyarakat pedesaan bersifat homogen sedangkan masyarakat perkotaan bersifat heterogen.
  3. Mata pencarian masyarakat perkotaan lebih berfariasi dibandingkan mata pencarian masyarakat pedesaan yang cenderung seragam.
  4. Corak kehidupan sosial masyarakat pedesaan jauh lebih berwarna dibandingkan masyarakat perkotaan.
  5. Mobilitas masyarakat perkotaan jauh lebih tinggi daripada masyarakat pedesaan.
  6. Masyarakat pedesaan jauh lebih bisa berinteraksi dengan lingkungan sekitar di bandingkan masyarakat perkotaan.


  1. Aspek positif dan negatif yang dimiliki masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan.
  1. Masyarakat perkotaan.
Aspek positif yang dimiliki masyarakat perkotaan adalah :
  • Masyarakat perkotaan sangat menghargai waktu dan mampu mengaturnya dengan baik.
  • Mata pencarian yang beragam.
  • Fasilitas yang tersedia di daerah perkotaan cukup lengkap.
  • Kemampuan masyarakat perkotaan mengolah bahan mentah menjadi bahan siap pakai.
  • Aturan kerja yang tegas dengan batas yang jelas.
Adapun aspek negatif masyarakat perkotaan adalah sebagai berikut :
  • Pola hidup individualistik masyarakat menghilangkan rasa kebersamaan.
  • Kehidupan beragama yang kurang.
  • Mudahnya pengaruh luar masuk tanpa adanya filter.
  • Biaya hidup yang tinggi di daerah perkotaan terkadang membuat segilintir orang menghalalkan segala cara demi mendapatkan rupiah.
  • Solidaritas social yang kurang.
  1. Masyarakat pedesaan.
Aspek positif yang dimiliki masyarakat pedesaan adalah :
  • Rasa kebersamaan, dan kekeluargaan terjalin dengan baik.
  • Kehidupan beragama masih terjaga.
  • Masyarakat pedesaan mampu menjaga sumber daya alam yang ia miliki.
  • Menjadi penghasil bahan mentah yang siap diolah menjadi barang jadi.
  • Memiliki solidaritas social yang lebih baik.
Aspek negative yang dimiliki masyarakat pedesaan adalah :
  • Sulit menerima perbedaan pendapat.
  • Mata pencarian yang cenderung seragam.
  • Kurangnya daya saing, sehingga beberapa masyarakat tidak berpikir untuk maju.
  • Lebih suka mengenang masa lalu dibandingkan memikirkan masa depan.
  • Beberapa anggota masyarakat masih kurang memperhatikan pendidikan .
BAB III
Ilmu Pengetahuan Teknologi (IPTEK) dan Kemiskinan


  1. Ilmu Pengetahuan
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
  • Definisi menurut para ahli :
  1. The Liang Gie, 1991 Sekumpulan proposisi sistematis yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan yang  benar dengan ciri pokok yang bersifat general, rational, objektif, mampu diuji kebenarannya (verifikasi objektif), dan mampu menjadi milik umum.
  2. Verhaak C, Pengetahuan yang diatur secara sistematis dan langkah-    langkah pencapaiannya dipertanggung-jawabkan secara teoritis.
  3.  J. Haberer 1972 Suatu hasil aktivitas manusia yang merupakan kumpulan teori, metode dan praktek dan menjadi pranata dalam masyarakat.
  4. J.D. Bernal 1977    Suatu pranata atau metode yang membentuk keyakinan mengenai alam semesta dan manusia.
  5. E. Cantote 1977    Suatu hasil aktivitas manusia yang mempunyai makna dan metode.1977 -1992
  6. E.F. Schumacher     The perfections of science are purely practical-the objective practical the objective, i.e. independent of character and  interests of the operator,     measurable, recordable and repeatable.
  7. Prof. Burr Like the fields of physics, sciences are part of the organization of the universe and are influenced by the fast forces of space .
  8. Cambridge-Dictionary 1995    Ilmu Pengetahuan adalah kumpulan pengetahuan yang benar, mempunyai objek dan tujuan  tertentu dengan sistim, met ode untuk     berkembang serta berlaku universal yang dapat diuji kebenarannya.












Gambar 3
Ilmu pengetahuan dan Teknologi


  • Empat hal sikap yang ilmiah
Untuk mencapai suatu pengetahuan yang ilmiah dan obyektif diperlukan sikap yang bersifat ilmiah, yang meliputi empat hal yaitu :
  1. Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga menacapi pengetahuan ilmiah yang obeyktif
  2. Selektif, artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala, dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada
  3. Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap indera dam budi yang digunakan untuk mencapai ilmu
  4. Merasa pasti bahwa setiap  pendapat, teori maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.






  1. Teknologi
Teknologi berasal dari istilah teckne yang berarti seni (art) atau keterampilan. Menurut Dictionary of Science, teknologi adalah penerapan pengetahuan teoritis pada masalah-masalah praktis. Untuk membatasi pengertian teknologi yang luas, maka pengertian teknologi dapat dikelompokan sebagai berikut :
  • Teknologi sebagai barang buatan
Tidak ada manusia yang sempurna, semua pasti memiliki kelemahan. Kelemahan yang ada pada diri manusia itu kemudian diminimalisir dengan adanya teknologi agar kelemahan yang dimiliki manusiapun menjadi sedikit berkurang. Tetapi barang-barang buatan tidak hanya terbatas pada kelemahan manusia saja tetapi sesuatu yang tadinya belum terpikirkan.
  • Teknologi sebagai kegiatan manusia
Kegiatan manusia tidak lepas dari kegiatan membuat dan menggunakan. Kegiatan manusia itu merupakan bentuk dari teknologi itu sendiri.
  • Teknologi sebagai kumpulan pengetahuan
  • Kegiatan membuat dan menggunakan pasti tidak akan lepas dari ilmu membuat (produk) dan ilmu menggunakan (komsumsi). Ilmu tersebut merupakan kumpulan dari pengetahuan yang didapat manusia dari berbagai sumber.
  • Teknologi sebagai kebulatan system
Pembahasan yang bulat dan menyeluruh akan tercapai kalau teknologi dtinjau sebagai suatu system. Ini berarti teknologi dibahas sebagai suatu kebulatan unsure-unsur yang saling berkaitan dan saling mempengaruhi dalam lingkungan system itu sendiri.
  • Dampak Positif perkembangan IPTEK
  • Memberikan berbagai kemudahan
Perkembangan IPTEK mampu membantu manusia dalam beraktifitas. Terutama yang berhubungan dengan kegiatan perindustrian dan telekomunikasi. Namun, dampak dari perkembangan IPTEK juga berdampak ke berbagai hal seperti kegiatan pertanian, yang dulunya membajak sawah dengan menggunakan alat tradisional, kini sudah menggunakan peralatan mesin.sehingga aktifitas penanaman dapat lebih cepat di laksanakan tanpa memakan waktu yang lama dan tidak pula terlalu membutuhkan tenaga yang banyak. Ini adalah contoh kecil efek positif perkembangan IPTEK di dalam membantu aktifitas manusia dalam kehidupan sehari-hari.
  • Mempermudah meluasnya berbagai informasi
Informasi merupakan hal yang sangat penting bagi kita, dimana tanpa informasi kita akan serba ketinggaln. terlebih lagi ketika berbagai media cetak dan elektronik berkembang pesat. Hal ini memaksa kita untuk mau tidak mau harus bisa dan selalu mendapatkan berbagai informasi. Pada masa dahulu, kegiatan pengiriman berita sangat lambat, hal ini di karenakan kegiatan tersebut masih di lakukan secara tradisional baik itu secara lisan maupun dengan menggunakan sepucuk surat. Namun sekarang kegiatan semacam ini sudah hampir punah, dimana perkembangan IPTEK telah merubah segalanya, dan kita pun tidak perlu menunggu lama untuk mengirim atau menerima berita.
  • Bertambahnya pengetahuan dan wawasan
Komputer dahulu termasuk jenis peralatan yang sangat canggih, dimana hanya orang-orang tertentu yang mampu membelinya apalagi menggunakannya. Namun seiring dengan perkembangan iptek, peralatan elektronik seperti computer, internet, dan handphone (Hp) sudah menjadi benda yang menjamur. Dimana tidak hanya orang-orang tertentu yang mampu menggunakannya, bahkan anak-anak di bawah umurpun dapat menggunakannya. Inilah pengaruh positif perkembangan iptek di era globalisasi terhadap ilmu pengetahuan dan wawasan masyarakat kita.
  • Dampak negative perkembangan IPTEK
  • Mempengaruhi pola berpikir
Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang agresif dan penasaran serta suka dengan hal baru. Terutama sekali dengan adanya berbagai perubahan pada berbagai peralatan elektronik. Namun ternyata perkembangan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pola berpikir anak, juga berdampak terhadap pola berpikir orang dewasa dan orang tua. Terlebih lagi setiap harinya masyarakat kita di sajikan dengan berbagai siaran yang kurang bermanfaat dari berbagi media elektronik.
  • Hilangnya budaya Tradisional
Dengan berdirinya berbagai gedung mewah seperti mal, perhotelan dll, mengakibatkan hilangnya budaya tradisional seperti kegiatan dalam perdagangan yang dulunya lebih di kenal sebagai pasar tradisional kini berubah menjadi pasar modern. Begitu juga terhadap pergaulan anak-anak dan remaja yang sekarang sudah mengarah kepada pergaulan bebas.
  • Banyak menimbulkan berbagai kerusakan
Indonesia di kenal sebagai Negara yang kaya akan sumber daya alamnya, namun hingga akhir ini, Indonesia lebih di kenal sebagai Negara yang sedang berkembang dan terus berkembang entah sampai kapan. Dan kita juga tidak mengetahui kapan istilah Negara berkembang tersebut berubah menjadi Negara maju. Salah satu contoh kecil yang lebih spesifik adalah beberapa tahun yang lalu sekitar di bawah tahun 2004, kota pekanbaru yang terletak di propinsi Riau, lebih di kenal sebagi kota “Seribu Hutan”, namun dalam waktu yang relative singkat, istilah seribu hutan kini telah berubah menjadi istilah yang lebih modern, yakni kota “Seribu Ruko” di mana dalam waktu yang singkat, perkembangan pembangunan di kota ini amat sangat pesat. Mulaialah berdiri berbagai kegiatan industri, Perhotelan, Mal, dan Gedung-gedung bertingkat serta perumahan berdiri di mana-mana.akibatnya aktifitas tradisional lumpuh, hutan gundul sehingga banyak menimbulkan berbagai macam bencana seperti banjir, tanah longsor serta polusi terjadi di mana-mana. Inilah dampak yang harus di terima masyarakat kita hingga ke anak cucu.
  1. Kemiskinan
Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problema yang muncul dalam kehidupan masyarakat. Dikatakan berada di bawah garis kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup yang paling pokok seperti pangan, pakaian dan tempat berteduh. Atau dengan pendapat lain, yaitu adanya suatu tingkat kekurangan materi pada sejumlah atau segolongan orang dibandingkan dengan standar kehidupan yang umum berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
  • Kemiskinan menurut pendapat umum dapat dikategorikan ke dalam 3 kelompok, yaitu :
    Kemiskinan yang disebabkan aspek badaniah atau mental seseorang. Pada aspek badaniah, biasanya orang tersebut tidak bisa berbuat maksimal sebagaimana manusia lainnya yang sehat jasmani. Sedangkan aspek mental, biasanya mereka disifati oleh sifat malas bekerja dan berusaha secara wajar, sebagaimana manusia lainnya.
  • Kemiskinan yang disebabkan oleh bencana alam. Biasanya pihak pemerintah menempuh dua cara, yaitu memberi pertolongan sementara dengan bantuan secukupnya dan mentransmigrasikan ke tempat hidup yang lebih layak.
  • Kemiskinan buatan atau kemiskinan struktural. Selain disebabkan oleh keadaan pasrah pada kemiskinan dan memandangnya sebagai nasib dan takdir Tuhan, juga karena struktur ekonomi, sosial dan politik.












Gambar 4
Kemiskinan
BAB IV
KESIMPULAN


  1. Kesimpulan
Berdasarkan paparan singkat makalah kami ini maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :
  • Masyarakat adalah suatu kelompok orang yang tinggal di suatu wilayah yang saling berinteraksi dan bergaul dalam waktu yang cukup lama sehingga menghasilkan kebudayaan tersendiri serta memiliki aturan-aturan yang mengatur tata kehidupan anggota masyarakatnya.
  • Masyarakat pedesaan adalah sekelompok orang yang jumlahnya kurang dari 2.500 jiwa yang tinggal di suatu wilayah hukum, yang juga merupakan suatu organisasi pemerintahan yang di pimpin oleh seorang kepala desa dan diberi kewenangan mengatur urusan rumah tangganya masing-masing.
  • Masyarakat perkotaan adalah sekolompok orang yang tinggal di wilayah yang cukup besar, padat, permanen, , dihuni oelh masyarakat yang heterogen, dan cenderung melakukan interaksi hanya atas dasar kepentingan bukan karena pribadi.
  • Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya.
  • Kemiskinan pada dasarnya merupakan salah satu bentuk problema yang muncul dalam kehidupan masyarakat.






DAFTAR PUSTAKA


[1] Atoshoki Antonius. Dkk. 2005. Relasi dengan sesama. Jakarta: PT. Eleks media komputindo.
[2] Waluya Bagja. 2007. Sosiologi: Menyelami fenomena sosial di masyarakat. Bandung: PT. Setia puma invest.
URL :

Rabu, 07 November 2012

SoftSkill Budaya Dasar


BAB  I
PENDAHULUAN

1.1         Latar Belakang
               Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib. Hak dan kewajiban warga negara diatur dalam UUD 1945 itu bagian dari latar belakang dari kewarganegaraan. Tujuan agar para generasi muda mempelajari pendidikan kewarganegaraan untuk menyadarkan kita bahwa semangat perjuangan bangsa yang merupakan kekuatan mental dan spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik,sedangkan dalam menghadapi globalisasi untuk mengisi kemerdekaan kita  memerlukan perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya NKRI. Dengan itu kita sebagai generasi muda diharapkan menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan, wawasan nusantara serta ketahanan nasional dalam diri para bangsa indonesia.
1.2         Batasan Masalah
Pada tulisan ini hanya akan menerangkan Warga Negara yang berkaitan dengan pengertian, pasal – pasal, hak dan kewajiban, kriteria, pelapisan sosial, kesamaan derajat, elite massa yang termasuk pengertian, dan fungsi. Hukum yang berkaitan dengan pengertian, ciri, sifat, sumber, dan pembagian hukum. Pembahasan Negara mengenai pengertian, sifat, tugas utama negara, bentuk, unsur – unsur dan tujuan negara. Terakhir pengertian pemerintahan serta apakah berbeda atau sama pemerintah dengan pemerintahan ?
 
BAB II
PEMBAHASAN WARGA NEGARA

2.1         WARGA NEGARA
o      Pengertian dan Undang-Undang yang mengatur Warga negara
Warga Negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.
Warganegara Indonesia menurut Pasal 4 UU No. 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan RI adalah:
a      Setiap orang yang berdasarkan peraturan per – undang-undangan dan atau berdasarkan perjanjian pemerintah RI dengan negara lain sebelum UU ini berlaku sudah menjadi WNI.
b      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI.
c       Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu WNA.
d      Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNA dan ibu WNI.
e       Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
f       Anak yang baru lahir dan ditemukan di wilayah negara RI selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
g      Anak yang dilahirkan di luar wilayah negara RI dari seorang ayah dan Ibu WNI yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaan kepada anak yang bersangkutan.
h      Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan UUD 1945 pasal 26) dikhususkan untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Dalam pasal 1 UU No. 22/1958 bahwa warga negara Republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan/atau perjanjian-perjanjian dan/atau peraturan-peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara Republik Indonesia.

2.2         Hak dan kewajiban warga negara
Menurut pasal 26 ayat (2) UUD 1945, Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asingyang bertempat tinggal di Indonesia. Bukan Penduduk, adalah orangorang asing yang tinggal dalam negara bersifat sementarasesuai dengan visaIstilah Kewarganegaraan (citizenship) memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dengan warga negara, atau segala hal yang berhubungan dengan warganegara. Pengertian kewarganegaraan dapat dibedakan dalam arti :
1)          Yuridis dan Sosiologis, dan2) Formil dan Materiil.Hak Warga Negara Indonesia :
-   Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
-  Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak  mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
    Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
    Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, danBerkembang”
   Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu  pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demimeningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1).
     Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
        Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil sertaperlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
        Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani ,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasarhukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaanapapun. (pasal 28I ayat 1).Kewajiban Warga Negara Indonesia :- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai
2.3       Pasal - Pasal          
                Pasal 26 :
  (2)      Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
   (3)        Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
                Pasal 27 :
(1)            Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
2.4       Kriteria Warga Negara Indonesia :
Warga Negara Indonesia adalah :
a      setiap orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-undang ini berlaku sudah menjadi warga negara Indonesia
b      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia;
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing.
c  anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia                                                                     
d      anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia, tetapi ayahnya tidak mempunyai kewarganegaraan atau hukum negara asal ayahnya tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut                            
e     anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya Warga Negara Indonesia;
f       anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara Indonesia;
g   anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin;
h      anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya                  
i   anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayahdan ibunya tidak di ketahui                      
j     anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya                   
k     anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan       
l     anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah dan ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
2.5         Lapisan sosial elite dan massa
Pelapisan Sosial adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas – kelas secara bertingkat (hierarchies).
ü  Terjadinya Pelapisan Sosial.
1)       Terjadi dengan sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang – orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atasa kesengajaanyang disusun sebelumnya oleh masyarakt itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena sifatnya yang tanpa disengaja inilah maka bentuk pelapisan dan dasar dari pada pelapisan ini bervariasi menurut tempat, waktu dan kebudayaan masyarakt dimanapun system itu berlaku. Pada pelapisan yang terjadi dengan sendirinya, maka kedudukan seseorang pada suatu strata tertentu adalah secara otomatis, misalnya karena usia tua, karena pemilikan kepandaian yang lebih, atau kerabat pembuka tanah, seseorang yang memiliki bakat seni, atau sakti.
2)       Terjadi dengan Disengaja
Sistem Pelapisan ini disusun dengan sengaja ditujuan untuk mengejar tujuan bersama. Didalam pelapisan ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya wewenang dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang. Dengan adanya pembagian yang jelas dalam hal wewenang dan kekuasaan ini, maka didalam organisasi itu terdapat peraturan sehingga jelas bagi setiap otang yang diempat maka letaknya kekuaaan dan wewenang yang dimiliki dan dalam organisasi baik secara vertical maupun horizontal system ini dapat kita lihat misalnya didalam organisasi pemerintahan, organisasi politik, diperusahaan besar.
Perbedaan system pelapisan dalam masyarakat
-          Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
-          System pelapisan masyarakat yang terbuka
2.6         Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbale balik, maksudnya orang sebagian anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara.
Pasal – pasal didalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak :
-          Pasal 27 ayat 1
-          Pasal 28D ayat 1
-          Pasal 28I ayat 2
2.7              Ciri sosial elite dan massa
          Elite merupakan sekelompok orang yang dalam masyarakat yang menempati kedudukan tinggi atau sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan.
Kecenderungan untuk menetukan elite didalam masyarakat
1)       Menitikberatakan pada fungsi social
2)        Pertimbangan-pertimbangan yang bersifat moral
Kecenderungan ini melahirkan dua macam elite
1)       Elite internal
2)       Elite eksternal
Massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spontan
Ciri-ciri massa adalah :
1)       Keanggotaannya berasal dari semua lapisan masyarakat atau strata social
2)       Massa merupakan kelompok yang anonym
3)       Sedikit interaksi atau bertukar pengalaman antar anggota-anggotanya
ü  Fungsi elite dan massa
Fungsi Elite dalam memegang Stategi :
-          Elite politik
-          Elite Ekonomi, militer, diplomatic, dan cendikiawan
-          Elite agama, filsuf, pendidik, dan pemuka agama

BAB III
PEMBAHASAN HUKUM INDONESIA

3.1              HUKUM INDONESIA
o    Pengertian hukum
1.       Pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2.       Menurut Aristoteles , hukum adalah dimana masyarakat menaati dan menerapkannya dalam anggotanya sendiri.
3.       Menurut Hugo de Grotius, hukum adalah suatu aturan dari tindakan moral yang mewajibkan pada suatu yang benar.
4.       Menurut Van kan, hukum adalah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindumgi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
5.       Pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
6.       Pengertian hukum menurut Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.
7.       Pengertian hukum menurut Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.
8.       Pengertian hukum menurut John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.
9.       Pengertian hukum menurut Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.
10.    Pengertian hukum menurut Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.
11.    Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.
12.    Pengertian hukum menurut Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat
13.    Pengertian hukum menurut Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.
14.    Pengertian hukum menurut Soerjono Soekamto
Mempunyai berbagai arti:
1. Hukum dalam arti ilmu (pengetahuan) hukum
2. Hukum dalam arti disiplin atau sistem ajaran tentang kenyataan
3. Hukum dalam arti kadah atau norma
4. Hukum dalam ari tata hukum/hukum positf tertulis
5. Hukum dalam arti keputusan pejabat
6. Hukum dalam arti petugas
7. Hukum dalam arti proses pemerintah
8. Hukum dalam arti perilaku yang teratur atau ajeg
9. Hukum dalam arti jalinan nilai-nilai
Kesimpulan dari definisi dan pengertian hukum
Dari beberapa definisi dan pengertian hukum diatas, maka dapat disimpulkan bahwa secara umum hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut (sanksi itu pasti dan dapat dirasakan nyata bagi yang bersangkutan).
3.2              Unsur, cirri-ciri , sifat,fungsi dan tujuan Hukum
Unsurnya yaitu :
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan – badan resmi yang berwajib
  3. Peraturan itu bersifat memaksa
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Ciri – ciri hukum :
a.       Terdapat perintah dan / atau larangan
b.       Perintah dan / atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang
Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Iamerupakan peraturan – peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya menaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
Fungsinya :
“menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah – masalah yang timbul.
Tujuannya :
Mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak Negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan . atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.
ü  Sumber Hukum dan pembagiannya :
Sumber Hukum, dibagi menjadi dua yaitu:
1.       Sumber hukum dalam arti materiil.
2.       Sumber hukum dalam arti formil.
Sumber hukum dalam arti material yaitu:
            Faktor-faktor yang turut serta menentukan isi hukum. Faktor-faktor kemasyarakatan yang mempegaruhi pembentukan hukum yaitu:
1.       Stuktural ekonomi dan kebutuhan-kebutuhan masyarakat antara lain: kekayaan alam, susunan geologi, perkembangan-perkembangan perusahaan dan pembagian kerja.
2.       Kebiasaan yang telah membaku dalam masyarakat yang telah berkembang dan pada tingkat tertentu ditaati sebagai aturan tinglkah laku yang tetap.
3.       Hukum yang berlaku.
4.       Tata hukum negara-negara lain.
5.       Keyakinan tentang agama dan kesusilaan.
6.       Kesadaran hokum.
Sumber hukum dalam arti formal, yaitu :
            Sumber hukum yang bersangkut paut dengan masalah prosedur atau cara pembentukanya, terdiri dari:
4         Sumber hukum dalam arti formal yang tertulis :
      -  Undang-undang :
a           UU dalam arti material: keputusan penguasa yang dilihat dari segi  isinya mempunyai kekuatan mengikat umum mis. UU Teroisme, UU Pailit.
b           UU dalam arti formal : keputusan penguasa yang diberi nama UU disebabkan bentuk yang menjadikannya UU, mis UU APBN.
5         Sumber hukum dalam arti formal yang tidak tertulis :
       Prof. Soepomo dalam catatan mengenai pasal 32 UUD 1950 berpendapat bahwa:
            “ Hukum adat adalah synonim dengan hukum tidak tertulis dan hukum tidak tertulis berarti hukum yang tidak dibentuk oleh sebuah badan legislatif yaitu hukum yang hidup sebagai konvensi di badan –badan hukum negara (DPR, DPRD, dsb), hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim dan hukum kebiasaan yang hidup dalam masyarakat.”
   Tap MPRS No.XX/MPRS/1966 Tata urutan prundangan RI menurut UUD 1945
6         Bentuk peraturan perundangan RI
1.       Undang-undang Dasar 1945
2.       Tap MPR
3.       Undang-undang/Perpu
4.       Peraturan Pemerintah
5.       Keputusan Presiden
6.       Peraturahn Menteri
7.       Instruksi Mentri
8.       Dan lain-lain
7         Metode Penemuan Hukum:
1.       Interpretasi menurut bahasa.
2.       Interpretasi teleologis atau sosiologis;
3.       Interpretasi sistimatis;
4.       Interpretasi histories;
5.       Interpretasi komparatif;
6.       Interpretasi futuristis;
3.3                Pembagian Hukum:
Sumbernya:
-           Hukum Perundang-undangan;
-          Hukum Kebiasaan (Hukum Adat);
-          Hukum Traktat;
-          Hukum Yurisprudensi;
Bentuknya:
-          Hukum Tertulis: dikodifikasikan dan tidak dikodifikasikan;
-          Hukum Tak Tertulis (Hukum Kebiasaan);
                
BAB IV
PEMBAHASAN NEGARA INDONESIA

4.1         NEGARA INDONESIA
o    Pengertian Negara
Negara adalah suatu organisasi yang di dalamnya terdapat rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintahan yang sah. Dalam arti luas negara merupakan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional (berdasarkan undang – undang) untuk mewujudkan kepentingan bersama.
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah kurang lebih km2, terdiri dari ribuan pulau besar dan kecil (sehingga disebut negara kepulauan) dan UUD’45 sebagai konstitusinya.



4.2         Fungsi dan Tujuan Negara
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara. Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat, mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
  1.  Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2.  Memajukan kesejahteraan umum.
  3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Menjaga  ketertiban masyarakat adalah tugas seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI.
4.3              Sifat-sifat Negara
  1. Sifat monopoli
Monopoli berasal dari kata ³mono´ yang artinya satu dan ³poli´ yang artinya penguasa, jika sifat monopoli dikaitkan dengan Negara adalah suatu hak tunggal yang dilakukan oleh negara untuk berbuat atau menguasai sesuatu untuk kepentingan dan tujuan bersama. Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dalam kehidupan bermasyarakat. Dalam hal ini Negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarkluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat dan dapat membahayakan posisi suatu kekuasaan. Misalnya, Pemerintah mencanangkan Indonesia Sehat 2010. Itu berarti Warga Negara Indonesia harus berpartisipasi agar tercapai.
  1. Sifat memaksa
Sifat memaksa artinya bahwa negara mempunyai kekuatan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi. Dengan ditaatinya peraturan perundang-undangan, penertiban dalam kehidupan bermasyarakat dapat tercapai serta dapat pula mencegah timbulnya anarki. Saran dalam pencapaian hal tersebut tidak luput dari kinerja polisi, tentara yang bertugas menjaga pertahan dan keamanan serta alat penjamin hukum lainnya. Organisasi dan asosiasi yang lain dari Negara juga mempunyai aturan-aturan yang mengikat, akan tetapi aturan-aturan yang dikelurkan oleh Negara lebih mengikat penduduknya.
Dalam masyarakat yang bersifat homogen dan ada consensus nasional yang kuat mengenai tujuan-tujuan bersama, biasanya sifat paksaan itu tidak begitu menonjol, akan tetapi di Negara-negara baru yang kebanyakan belum homogen dan konsensus nasionalnya kurang kuat, sering kalli sifat paksaan ini akan lebih tampak. Dalam hal iinegara demokratis tetap disadari bahwa paksaan hendaknya dipakai seminimal mungkin dan sedapat-dapatnya dipakai persuasi (menyakinkan). Lagi pula pemakaian paksaan secara ketat, selain memerlukan organisasi yang ketat, juga memerlukan biaya yang tinggi
Contoh sifat memaksa antara lain adalah setiap warga wajib membayar pajak, menaati peraturan lalu lintas serta peraturan hukum lainnya. Jika mereka melanggar hokum dan ketentuan Negara, maka aparat Negara (polisi dan kejaksaan) dapat memaksa warga Negara untuk tunduk pada hukum, baik dengan memberikan sanksi pidana maupun kurungan ataupun penjara.
  1. Sifat Mencakup Semua
Sifat untuk semua berarti semua peraturan perundang-undangan yang berlaku (misalnya keharusan membayar pajak) adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demiian memang perlu, sebab kalu seseorang dibiarkan berada di luar lingkup aktivitas Negara, maka usaha Negara kea rah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal, atau dapat menganggu cita-cita yang telah tercapai. Lagi pula, menjadi warga negar tidak berdasarkan kemauan sendiri (involuntary) dan hal ini berbeda dengan asosiasi di mana keanggotaan sukarela. Misalnya, dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 berisi tentang kebebasan memilih agama. Hal itu berarti, semua Warga Negara Indonesia berhak memilih agama dan kepercayaannya masing-masing tanpa adanya paksaan.
  1. Sifat totalitas
Segala hal tanpa terkecuali menjadi kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama di hadapan hukum dan lainnya. Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju berkembang melalui pembinaan.
4.4              Tugas Utama Negara
Tugas pokok negara:
  1. Mengendalikan dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya.
  2. Mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat.
4.5              Bentuk – bentuk Negara
ü  Kesatuan ( Unitarisme )
Negara kesatuan adalah negara yang merdeka dan berdaulat. Dalam negara kesatuan pemerintahan yang berkuasa hanya satu yaitu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah. Negara kesatuan dapat berbentuk :
  1. Negara kesatuan dengan sistem pemerintahan Sentralistis. Dengan sistem ini pola kenegaraan yang memusatkan seluruh pengambilan keputusan politik ekonomi, sosial di satu pusat. Jadi sangat jelas bahwa keputusan/Kebijakan dikeluarkan oleh pusat, daerah tinggal menunggu instruksi dari pusat untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah digariskan menurut undang-undangegara kesatuan dengan sistem pemerintahan Desentralisasi. Disini sebaliknya pemerintah pusat memberikan kekuasaan kepada daerah-daerah sehingga daerah mempunyai kewenangan sendiri dalam mengatur daerahnya, ini tercermin dalam otonomi daerah.



 
ü  Negara Serikat/ Federasi
Negara serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari Negara serikat. Negara-negara bagian itu adalah negara merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri melepaskan sebagian kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat, sehingga ada pembagian kekuasaan antara negara bagian dengan negara serikat, kekuasaan asli ada pada negara bagian.
1.4              Unsur – unsure Negara
1)         Unsur-unsur negara adalah :
Unsur pembentuk negara (konstitutif): wilayah/ daerah, rakyat, pemerintah yang berdaulat
-          Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
-          Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
-          Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga pemerintahan yang berkedaulatan.
2)       Unsur deklaratif: pengakuan oleh negara lain :
-          Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
1.5              Tujuan Negara :
Setiap Negara mempunyai tujuan yaitu tujuan bangsa itu sendiri dalam hidup bernegara. Tujuan Negara berbeda-beda sesuai dengan pandangan masyarakat pada bangsa tersebut serta pandangan hidup yang melandasinya. Pada umumnya, tujuan Negara ditetapkan dalam konstitusi atau hukum dasar Negara yang bersangkutan. Ada beberapa tujuan Negara yakni:
1. Tujuan Negara adalah memungkinkan rakyatnya berkembang serta mengembangkan daya cipta sebebas mungkin.
2. Tujuan Negara adalah menciptak. an keadaan yang baik agar rakyatya dapat mencapai keinginan secara maksimal.  
3. Tujuan Negara adalah menciptakan persamaan dan kebebasan bagi warganya.


                                                                           BAB V
PEMERINTAHAN INDONESIA

5.1           Pengertian Pemerintahan Indonesia
a         Dalam arti luas : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badab legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suaru negara dalam mencapai tujuan negara.
b         Dalam arti sempit : Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam mencapai tujuan negara.
c         Menurut Utrecht ada 3 pengertian :
-          Pemerintahan adalah gabunagn dari semua badan kenegaraan yang memiliki kekuasaan  untuk memerintah (legislatif,Eksekutif, Yudikatif).
-          Pemerintahan adalah gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang memiliki kekuasaan memerintah (Presiden, Raja, Yang dipertuan Agung).
-          Pemerintahan dalam arti kepala negara (Presiden) bersama kabinetnya.
e         Menurut Offe Pemerintahan adalah hasil dari tindakan administratif dalam berbagai bidang, bukan  hanya hasil dari pelaksanaan tugas pemerintah dalam melaksanakan undang-undang melainkan hasil dari kegiatan bersama antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.
f          Menurut Kooiman Pemerintahan adalah proses interaksi antara berbagai aktor dalam pemerintahan dengan kelompok sasaran atau berbagai individu masyarakat.
g         Menurut Austin Ranney pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah dalam membuat dan menegakkan hukum dalam suartu negara.
h         Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia pemerintahan berarti :
-           Proses, cara, perbuatan memerintah.
-           Segala urusan yang dilakukan negara dalam menyelenggarakan  kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara.
Kesimpulannya adalah :
                Pemerintahan Indonesia adalah Cabang utama pada pemerintahan Indonesia yang menganut system presidensial. Pemerintah Indonesia dikepalai oleh seorang presiden yang dibantu beberapa menteri yang tergabung dalam suatu cabinet.
5.2              Perbedaan Pemerintah dengan Pemerintahan
Pemerintah dan pemerintahan mempunyai pengertian yang berbeda. Pemerintah merujuk  kepada organ atau alat perlengkapan, sedangkan pemerintahan menunjukkan  bidang tugas atau fungsi. Dalam arti sempit pemerintah hanyalah lembaga eksekutif saja. Sedangkan dalam arti luas, pemerintah mencakup  aparatur negara yang meliputi semua organ-organ, badan-badan atau lembaga-lembaga, alat perlengkapan negara yang melaksanakan berbagai kegiatan untuk mencapai tujuan negara. Dengan demikian  pemerintah dalam arti luas adalah semua lembaga negara yang terdiri dari lembaga-lembaga legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam arti sempit pemerintahan adalah segala kegiatan, fungsi, tugas dan kewajiban yang dijalankan oleh lembaga eksekutif untuk mencapai tujuan negara. Pemerintahan dalam arti luas adalah segala kegiatan yang terorganisir yang bersumber pada kedaulatan dan kemerdekaan, berlandaskan pada dasar negara, rakyat atau penduduk dan wilayah negara itu demi tercapainya tujuan negara. Di samping itu dari segi struktural fungsional pemerintahan dapat didefinisikan pula sebagai suatu sistem struktur dan organisasi dari berbagai macam fungsi yang dilaksanakan atas dasar-dasar tertentu untuk mewujudkan tujuan negara. (Haryanto dkk, 1997 : 2-3).
Secara deduktif dapat disimpulkan bahwa pemerintah dan pemerintahan dibentuk berkaitan dengan pelaksanaan berbagai fungsi yang bersifat operasional dalam rangka pencapaian tujuan negara yang lebih abstrak, dan biasanya  ditetapkan secara konstitusional. Berbagai fungsi tersebut dilihat dan dilaksanakan secara berbeda oleh sistem sosial yang berbeda, terutama secara ideologis. Hal tersebut mewujud dalam sistem pemerintahan yang berbeda, dan lebih konkrit terwakili oleh dua kutub ekstrim masing-masing rezim totaliter (sosialis) dan rezim demokratis. Substansi perbedaan keduanya terletak pada perspektif pembagian kekuasaan negara (pemerintah). Pemencaran kekuasaan (dispersed of power), menurut Leslie Lipson, merupakan salah satu dari lima isu besar dalam proses politik (Josef Riwu Kaho, 2001



DAFTAR PUSTAKA